Senin, 10 November 2014

Pengertian dan Tata Cara Aqiqah

Pengertian dan Tata Cara Aqiqah Yang Sesuai Tuntunan Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Aqiqah

Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.

Dasar Hukumnya

Aqiqah adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Rasulullah saw. bersabda:      

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .

Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.
Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).

Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor. Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة  

" Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor." 
Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.

Waktu Penyembelihan

Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:  
تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين  
"Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."

Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.

Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.

Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:

Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.

Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku dalam fidyah.
Wallahu a'lam.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                         
 “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber: Fikih Sunnah 13, Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.

Kamis, 06 November 2014

DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

DALIL SYAR'I TENTANG AQIQAH

Hadist No.1 :
Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya. [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]

Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-Ilmiyah, pent]



Hadist No.2 :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa'i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Hadist No.3 :
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing. [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Hadist No.4 :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.†[HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel Ied]

Hadist No.5 :
Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]

Hadist No.6 :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.†[Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mujamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.

Senin, 03 November 2014

PENGERTIAN AQIQAH

PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata : "Aqiqah ialah Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya". 

Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :
"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama".

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).

Kamis, 16 Oktober 2014

AQIQAH JABODETABEK

Alhamdulillah, Hari ini Kamis, 16 Oktober 2014 order 27 Ekor... mudah-mudahan berjalan dengan lancar... Aamiin





Sabtu, 27 September 2014

PENJUALAN HEWAN QURBAN

Alhamdulillah, dihari pertama menyediakan hewan qurban sudah terjual 20 ekor kambing dan 1ekor sapi.


Senin, 22 September 2014

PENGERTIAN QURBAN

Qurban merupakan salah satu ibadah yang asal muasalnya dari kisah Nabi Ibrahim ‘alayhis salam dan Nabi Isma’il ‘alayhis salam, hal ini diabadikan oleh Allah Subahanhu wa Ta’alaa didalam Al-Qur’an:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاء الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS. Ash-Shaaffat 37 : 102-107)

Sebelum masuk pada ranah Fiqih, baiknya kita merenungi terlebih dahulu beberapa pelajaran (hikmah) yang bisa diambil untuk ditauladani yaitu tentang totalitas ketaatan Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa, pengorbanan serta keikhlasan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa.

Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban berarti dekat, istilah lain yang biasa di gunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Dalam Fiqh, biasa menggunakan istilah Udlhiyyah (الْأُضْحِيَّةِ), Tadlhiyyah (التضحية), Adlhah (أضحاة) dan Dlahiyyah (ضَحِيَّةٌ).

Imam Zakariyya Al Anshori didalam Fathul Wahab bi-syarhi Minhajith Thullab mengatakan : “Udlhiyyah adalah apa-apa yang disembelih dari binatang ternak yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah sejak hari ‘Idun Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”.

Dari pengertian ini, maka hewan qurban hanya disembelih pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, sebab dihari-hari tersebut adalah hari suka cita dan makan-makan bagi umat Islam. Sehingga diluar hari tersebut, maka itu bukan qurban, melainkan termasuk kategori shadaqah.

Hukum Qurban adalah sunnah mu’akkad dan merupakan syi’ar yang nampak (dhohir) bagi setiap muslim yang mampu untuk menjaganya (melestarikannya). Dan secara asal hukum syara’, qurban tidak wajib, kecuali qurban sebagai bentuk nadzar maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah keta’atan lainnya. Sebagian ulama, ada yang mengatakan qurban hukumnya wajib bagi yang mampu.

Imam An-Nawawi rahimahullah didalam Al Majmu syarah Al-Muhadzdzab mengatakan : “Telah kami tuturkan bahwa madzhab kami (syafi’iyah) menyatakan sunnah muakkad bagi orang yang kaya (makmur) namun tidak wajib, seperti inilah juga pendapat Aktsarul Ulama (kebanyakan ulama), diantara mereka Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Sa’id bin al-Musayyab, ‘Atha’, Aqlamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, al-Muzanni, Daud adl-Dhohiri dan Ibnul Mandzur. Sedangkan Rabi’iah, al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i berpendapat wajib bagi orang kaya kecuali orang yang haji di Mina. Muhammad al-Hasan (ulama Hanafi) berpendapat wajib bagi muqim (penduduk tetap) di semua wilayah namun yang masyhur dari Abu Hanifah adalah wajib bagi muqim serta mencapai nishob”.

Terkait dasar pensyariatan Qurban, menurut ulama adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’ul ummah. Diantaranya adalah surah Al Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”

Maksud shalat dalam ayat tersebut adalah shalat ‘Ied (hari raya) dan sembelihlah (hewan) sembelihan. Diantaranya lagi, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :

ضَحَّى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقَرْنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Nabi shallallahu ‘alayhi wa Sallam berqurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya”.

Waktu Pelaksanaan Qurban
Adalah sejak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah, penj) ) dan telah berlalu terbitnya dengan kadar shalat dua raka’at serta dua khutbah yang ringan, atau setelah masuk waktu shalat ‘Dluha dengan kadar shalat dua raka’at beserta khutbahnya yang sedang (ringan). Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra’ bin ‘Asib radliyallahu ‘anh, ia berkata :

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) setelah shaalt, beliau bersabda : “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari)

Oleh karena itu menyembelih qurban sebelum shalat ‘Ied itu tidak mencukupi, tidak sah, tanpa ada perselisihan diantara ulama.

Adapun berakhirnya, Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : “Nas-nas Imam al-Syafi’i beserta ashhab sepakat bahwa waktu qurban berakhir ketika terbenam matahari pada hari ketiga dari hari Tasyriq (13 Dzulhijjah), dan ulama sepakat bahwa boleh menyembelih hewan qurban pada waktu-waktu tersebut (10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pen), baik malam hari maupun siang hari, akan tetapi bagi kami (Syafi’iyah) hukumnya makruh menyembelih hewan pada malam hari pada selain Udlhiyyah, dan pada Udlhiyyah (sembelih qurban) maka lebih makruh”.

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda :

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)

Apabila melewati batas waktu qurban ; jika berupa qurban sunnah, maka tidak ada qurban sebab bukan waktu yang disunnahkan untuk berqurban, sehingga jika ingin berqurban maka tunggu ditahun berikutnya diwaktu-waktu qurban. Namun, jika berupa qurban nadzar maka tetap wajib melakukan qurban, sebab merupakan kewajiban bagi yang bernadzar sehingga tidak gugur hanya karena melewati batas waktu.

Diantara Kriteria Hewan Qurban
- Hewan sembelihan adalah hewan ternak seperti onta, sapi, dan kambing maupun domba, baik jantan maupun betina, dengan berbagai jenisnya. Namun, tidak mencukupi seperti Sapi hutan, himar (keledai) dan kuda. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al Hajj 22 : 34)

- Tidak cacat secara fisik dan tidak sakit. Imam Ibnu Ruslan al-Syafi’i berkata didalam Nadham Az-Zubad :

“Tidak diperbolehkan hewan yang sangat kurus, sakit, pincang, cacat bagian tubuhnya seperti sebagian telinga atau ekornya sebagaimana pula buta sebelah matanya, buta keduanya atau terputus pantatnya. Diperbolehkan hewan yang hanya cacat tanduknya dan hewan yang dikebiri.”

- Mencapai usia yang ditentukan : Onta harus genap berusia 5 tahun (masuk tahun ke-enam), sapi berusia 2 tahun (masuk tahun ke-tiga), dan domba / kambing berbulu tebal (الضأن ) berusia 1 tahun atau sudah tanggal giginya. Adapun kambing (المعز) berusia 2 tahun (masuk tahun ke-tiga) atau tanggal giginya.

Imam Ibnu Qasim Al-Ghazi didalam Fathul Qarib berkata : “Dan mencukupi didalam qurban yakni jadza’ pada domba (الضأن) yakni berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-dua, tsaniyya pada kambing (المعز) yakni berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-tiga, tsaniyya pada onta (الإبل) yakni berusia 5 tahun dan masuk tahun ke-enam, dan tsaniyya pada sapi (البقر) berusia 2 tahun dan masuk tahun ke-tiga. Boleh qurban kolektif yakni 1 onta untuk 7 orang, seperti itu juga sapi untuk 7 orang, dan kambing (الشاة) untuk satu orang”.

Hewan qurban yang lebih afdlol, menurut Ibnu Qasim Al-Ghazi adalah onta, kemudian sapi, dan kambing. Adapun Imam An-Nawawi rahimahullah didalam kitab Al Majmu’ mengatakan : “Onta lebih utama daripada sapi, sapi lebih utama daripada kambing (الشاة), kambing domba (الضأن) lebih utama daripada kambing (biasa), jadza’ah domba (berumur 1 tahun lebih) lebih utama daripada tsaniyyah kambing (berumur 2 tahun lebih)”.

“Berqurban dengan seekor kambing (الشاة) lebih utama daripada seekor onta atau sapi untuk 7 orang (gabungan/kolektik), berdasarkan ittifaq ulama” Berqurban dengan 7 ekor kambing (الغنم) lebih utama daripada onta dan sapi berdasarkan yang ashoh dari dua pendapat, sebab banyaknya darah ternak yang teralirkan. Berqurban dengan onta atau sapi lebih utama atas pertimbangan banyaknya dagingnya”.

Cara Penyembelihan Hewan Qurban
Disunnahkan, hewan qurban disembelih sendiri jika mudlohi (orang yang berqurban) itu laki-laki dan mampu menyembelih. Boleh diwakilkan.

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : " ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Dari Anas ra beliau berkata: “Rasulullah SAW ber-Qorban dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan Takbir (بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ) serta meletakkan kakinya di dekat leher kambing tersebut.” (HR. Al Bukhari)

فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ، ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا، فَنَحَرَ مَا غَبَرَ
"Kemudian beliau menyembelih 63 ekor hewan qurban dengan tangannya sendiri, lalu menyerahkan kepada Sayyidina Ali,  Sayyidina Ali pun menyembelih hewan yang tersisa" (HR. Muslim)

Imam Nawawi rahimahullah didalam Al Majmu’ berkata : “Dan mustahab (sunnah) menyembelih hewan qurbannya sendiri berdasarkan hadits Anas radliyallahu ‘anh…, dan boleh digantikan oleh lainnya berdasarkan riwayat Jabir…, juga mustahab (sunnah) untuk tidak mewakilkan kecuali pada orang muslim karena itu adalah qurbah (ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) maka lebih utama tidak mewakilkan kepada orang kafir, dan juga karena yang demikian itu menghindar dari perselisihan pendapat, sebab menurut Imam Malik tidak sah (tidak mencukupi) sembelihannya, maka (adapun) jika mewakilkan pada orang Yahudi dan Nasrani, itu boleh karena ia termasuk ahli berkurban. Dan mustahab (disunnahkan) orang yang menyembelih adalah orang alim karena ia lebih mengetahui cara-cara menyembelih. Disunnahkan pula, apabila diwakilkan pada orang lain, menyaksikan proses penyembelihan berdasarkan riwayat Abu Sa’id al-Khudri radliyallahu ‘anh”.

Imam Mawardi al-Syafi’I berkata : “.. dan kecuali perempuan, maka disunnahkan mewakilkan penyembelihan hadiahnya dan qurbannya pada orang laki-laki”.

Tidak boleh mewakilkan pada orang penganut Watsani (penyembah berhala), majusi dan orang murtad, namun boleh mewakilkan pada ahli kitab, perempunan dan anak kecil, akan tetapi ulama Syafi’iyyah memakruhkan mewakilkan pada anak kecil (shobiy), dan (menurut pendapat yang ashoh) tidak makruh mewakilkan pada wanita haidl sebab wanita haidl lebih utama daripada shobiy, dan adapun shobiy lebih utama daripada orang kafir al-kitabi.

- Mengucapkan basmalah ketika hendak menyembelih
- Mengucapkan Takbir (sebelum membaca basmalah ataupun setelahnya)
- Menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat
Dianjurkan membaca basmalah dengan sempurna “Bismillahirrahmahmanirrahiim”. Dianjurkan juga membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alayhi wa Sallam. Dianjurkan bertakbir sebanyak 3 kali (menurut Imam Mawardi). Dianjurkan berdo’a bil-Qabul, seperti Allahumma Hadzihi Minka wa Ilayka Fataqabbal.

PENGERTIAN AQIQAH

Seputar Aqiqah

Bagian 1

Al Aqiqah adalah hewan kurban yang disembelih untuk bayi yang baru lahir dalam rangka pendekatan diri kepada Allah ta’ala dan sebagai wujud rasa syukur atas kenikmatanNya.

Penamaan Aqiqah diambil dari rambut yang berada di atas kepala bayi. Dinamakan Aqiqah karena hewan yang disembelih bertepatan pada hari dimana rambut bayi tersebut dipotong.

Aqiqah merupakan ibadah yang disyariatkan dalam islam, namun para ulama berbeda pendapat dari sisi hukumnya:

Pendapat pertama:

Mengatakan wajib, ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Zinad, Al Laits, Adz Dzohiriyah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya, dan sebagian ulama yang bermazhab Al Hanabilah, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terkandung perintah aqiqah, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

وَمَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى وَأَرِيقُوا عَنْهُ دَمًا

“Kelahiran seorang anak itu harus disertai aqiqah, Hilangkan gangguannya (maksudnya cukurlah rambutnya) dan alirkanlah darah (sembelihlah hewan).”

[HR. Ahmad dan Abu Dawud dari shahabat Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]

Dan juga berdalil dengan hadits:

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya”

[HR. Ashab Assunan dari shahabat Samurah bin Jundub, dishahihkan oleh Syekh Al Albany dan Syekh Muqbil_rahimahumallohu ta’ala]

Pendapat kedua:

Aqiqah bukan hal yang disunnahkan, ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ashab Ar Ro’y, mereka berdalil dengan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:

« سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ »

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ditanya tentang Aqiqah, maka beliau bersabda: Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan”

[HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya, dishahihkan oleh Syekh Al Albany]

Kalau kita lihat kelengkapan hadits ini, justru menjadi hujjah atas mereka;

فقال: لَا أُحِبُّ الْعُقُوقَ وَمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَفْعَلْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

“Sesungguhnya aku tidak suka dengan kedurhakaan, barangsiapa mendapatkan kelahiran anak kecil dan ingin menyembelih atas anak tersebut hendaknya ia laksanakan, dua ekor kambing yang sama untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.”

Didalam riwayat Abu Dawud menunjukan bahwa yang tidak disukai Rasulullah adalah penamaannya yaitu “Aqiqah” bukan pelaksanaan acara aqiqahnya, karena lafadz hadits setelahnya menunjukan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menganjurkan pelaksanaan aqiqah.

Pendapat ketiga:

Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan pelaksanaannya), ini adalah pendapat jumhur ulama, mereka berdalil dengan hadits-hadits yang didalamnya terdapat anjuran untuk aqiqah, adapun dalil-dalil yang berisi perintah telah dipalingkan kepada sunnah muakkadah dengan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dan bapaknya dari kakeknya:

مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

“Siapa di antara kalian yang ingin menyembelih untuk anaknya, hendaknya ia kerjakan” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya]

Hadits ini menunjukan adanya anjuran dan pilihan, tidak menunjukan suatu kewajiban yaitu barangsiapa yang tidak ingin melaksanakan aqiqah maka tidaklah berdosa.

✔Wallohu a’lam dari ketiga pendapat di atas maka pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat ketiga, bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, dan pendapat ini juga yang dipilih oleh Syekhuna Abdurrohman Al ‘Adeny – hafidzahulloh ta’ala.

Catatan:

Berkata Syekhuna Abdurrahman Al ‘Adeny hafidzahullah ta’ala:

“Tidak mengapa kalau seseorang berhutang dalam rangka melakukan sunnah aqiqah anaknya, apabila dia bersungguh-sungguh dalam melunasi hutangnya maka Allah akan membantunya, berkata Al Imam Ahmad – rohimahulloh:

“Barangsiapa tidak memiliki uang untuk hal tersebut (aqiqah) kemudian dia berhutang maka aku berharap semoga Allah ta’ala membantu melunasinya karena dia telah menegakkan sunnah”.

Pelaksanaan aqiqah itu lebih utama daripada bershadaqah dengan uang seharga kambing aqiqah, karena pada aqiqah terdapat padanya pahala shadaqah dan wujud rasa syukur dan penebusan (karena bayi yang baru lahir ibarat sesuatu yang tergadaikan yang ditebus dengan aqiqah sebagiamana yang telah lalu penjelasannya)

Armada Ops. Mini Bus